A. Tugas dan Fungsi Panti Hitbia 1. Tugas UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Netra Hitbia Kupang mempunyai tugas memberikan perlayanan dan rehabilitas sosial meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, dan resosialisasi serta pembinaan lebih lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu berperan aktif mengubah sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur. 2. Fungsi UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Netra Hit Bia Kupang mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Konsultasi, motivasi, observasi, selekasi, dan penerimaan kelayan b. Identifikasi dan registrasi c. Pelayanan, penampungan, pengawasan dan perawatan d. Pengungkapan dan pemecahan masal...